
Tanah Karo. Jumat 27/12/2024. Menjelang Tahun Ba5ru 2025 dan saat ini sedangn dalam perayaan Natala tahun 2024 berbagai usaha dan upaya dilakukan untuk menjaga situasi wilayah binaan yang kondusif dan aman terus dilakukan oleh aparat dari Pemda Kabupaten Karo, Kodim 0205/Tanah Karo dan Polres Tanah Karo didukung instansi terkait beserta pihak-pihak pendukung lainnya, bernbagai kegiatan dilakukan seperti gotong royong bersama dalam penanganan bencana, membersihkan lingkungan, patroli gabungan maupun menyampaikan imbauan kepada warga.

Kegiatan tersebut juga turut dilaksanakan oleh pihak Koramil 09/Laubaleng jajaran Kodim 0205/Tanah Karo, seperti yang diulakukan oleh para Babinsanya termasuk Sertu Jumarin pada hari ini (27/12) di bertempat Pasar Laubaleng Jalan Rakeotta Sembiring Brahmana Desa Laubaleng Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo-Sumatera Utara melaksanakan Pawilbin (Patroli Wilayah Binaan) dan Komsos (Komunikasi Sosial) bersilaturahmi dengan pedanagan maupaun dengan pengunjung pasar.

Dalam kegiatan inipun Sertu Jumarin mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kerukunan hidup warga, menjauhi dan menghidari Narkoba, hindari judi online dan judi offline, menjaga faktor kemaaan saat berbelanja atau proses jual beli juga saat berkendaraan, kemudian apabila mengninggalkan kendaran di pakiran agar menggunakan kunci ganda, serta meninggalkan ryumah harus dalam keadan aman mencegah terjadinya pencurian maupaun mencegah terjadinya kebakaran.

Sertu Jumarin dalam kesempatan inipuin menjelang Tahun Baru 2025 melakukan monitoring harga dan stok bahan pangan terutama unsur Sembako (Sembilan bahan pokok) yaitu, beras, mintak goreng, gula, tepung terigu, gula, susu, bawang merah dan bawang putih, ikan dan daging maupun LPG 3 Kg termasuk sayur mayur, rempah-rempah dan buah-buahan, hingga ke mie instan, biscuit muapun air minum kemasan di Pasar Laubaleng, tujuan untuk mengetahui situasi harga untuk mencegah adanya penimbunan barang-barang tersebut muapun mencegah adanya beredar sembako terutama beras kadaluarsa, busuk dan berkutu yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Bayu.W GATUBIMA_PENDIM 0205/TK)
