Harga Dan Stok Bahan Pangan Dimonitoring Babinsa Koramil 02/Tigapanah Jelang Nataru

Harga Dan Stok Bahan Pangan Dimonitoring Babinsa Koramil 02/Tigapanah Jelang Nataru

Tanah Karo. Kamis 19/12/2024. Guna memastikan ketersediaan stok dan harga bahan pangan terutama Sembako menjelang perayana Nataru (Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baruj 1 Januari 2025) di wilayah binaan terpenuhi, Kapten Inf Judika Naibaho selaku Danramil 02/Tigapanah  jajaran Kodim 0205/Tanah Karo perintahkan anggota para Babinsanya (Bintara Pembina Desa) melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial) dan Pawilbin (Patroli wilayah binaan) juga memonitoring di desa/wilayah binaan masing-masing.

Serda Zulkarnaen Matondang sebagai Babinsa di Koramil 02/Tigapanah pada hari ini (19/12) melaksanakan pencengecekan untuk monitoring harga dan ketersediaan stok bahan pangan terutama Sembako (Sembilan bahan pokok) kebutuhan masyarakat di wilayah binaan yaitu di Pasar Sore Tigapanah termasuk di Toko Bahan Pangan milik Bapak Jekson Purba Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo-Sumut, sasaran pengecekan adalah ketersediaan bahan pangan beras, telur, minyak goreng, tepung terigu, gula pasir, susu, garam, ikan kaleng, LPG 3 Kg, termasuk mie instan dan air mineral kemasan.

Hasil monitoring didapatkan data nyata bahwa ketersediaan stok dan harga bahan pangan masih relatif stabil dan tidak ada kelangkaan dan tersedai hingga akhir bulan Desember 2024, hal ini dilakukan guna memantau ketersediaan agar selalu tersedia dipasaran, dan mencegah terjadinya kelangkaan, juga dalam kegiatan inipun para Babinsa Koramil 02/Tigapanah mengecek peredaran beras busuk dan berkutu termasuk minyak goreng serta ikan kaleng yang kadaluarsa yang hasilnya belum ada ditemukan, semua produk dalam keadaan baik dan masih dalam masa waktu penggunaan.

Keterangan singkat dari Serda Zulkarnaen Matondang bahwa pengecekan seperti ini rutin dilaksanakan setiap hari di wilayah atau desa binaan masing-masing, kami juga mengimbau kepada para pedagang agar menjual bahan pangan sesuai harga eceran tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah, karena jika menjual dengan harga tinggi diluar ketentuan akan meresahkan masyarakat dalam daya beli, juga kepada masyarakat agar membeli tidak secara berlebihan untuk ditimbun inipun akan mengakibatkan naiknya harga sehingga hal itu juga dapat menyebabkan gangguan terhadap kondusifnya wilayah binaan. (Bayu.W GATUBIMA_PENDIM 0205/TK)

Admin Kodim 0205
https://www.kodim0205tanahkaro.com